"Untuk motif masih dalam pemeriksaan. Penyidik sedang menguji motif tersangka Heriyanti," kata Ratno.
Tersangka akan dikenakan Undang Undang No 1 tahun 1966 pasal 15 dan 16 dan dengan sanksi di atas 10 tahun.
Ia meminta agar publik bersabar mengenai kelanjutan hasil penyelidikan ini.
Sebagai informasi, sebelumnya kasus ini bermula saat Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 Triliun, Senin (26/7/2021) lalu.
Bantuan ini diberikan oleh pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur, keluarga alm Akidi Tio, melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.
Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.
Mengutip TribunSumsel.com, namun, Ratno mengatakan uang sumbangan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio, ternyata tidak ada.
"Ternyata Uang 2 T tidak ada, menurut bapak Heriyanti salah atau tidak," ujar Ratno.
Dengan tidak adanya wujud uang tersebut, Ratno mengabarkan Haryanti akan jadi tersangka.
"Tidak benar pak, sudah kita cek uang itu tidak ada. Nah dengan kondisi itu dia akan jadi tersangka," kata Ratno.
Source | : | intisari-online.com,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar