Status Tersangka Dibantah Kabid Humas Polda Sumsel
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi membantah pernyataan Dir Intel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro yang menyebutkan anak bungsu Akidi Tio, Heryanti, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Supriadi berujar, pernyataan Dir Intel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro tidak bisa dijadikan pegangan, karena Ratno tak melakukan penyelidikan.
Kewenangan penyelidikan ada di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) bukan di Dirintel.
"Statusnya masih dalam proses pemeriksaan. Belum tersangka, yang menetapkan tersangka Direskrimum yang punya kewenangan dalam proses penyidikan," ujar Supriadi saat konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (2/8/2021).
Kombes Supriadi menuturkan, yang bisa rilis di Polda hanya Kapolda dan Kabid Humas, serta proses penyelidikan ada di Dirkrimum.
"Yang mengatakan dana tidak ada siapa? Ini yang rilis siapa? Yang bisa rilis di Polda hanya Kapolda dan Kabid Humas. Proses penyelidikan di Dirkrimum. (Statement) yang dipakai adalah Kabid Humas, tidak ada statement lain. Saya rilis atas perintah dan petunjuk Kapolda Sumsel," beber Supriadi.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Heriyati karena dana sumbangan Rp 2 triliun yang dijanjikan masih belum ada.
Kombes Pol Supriadi mengatakan dana senilai Rp2 triliun itu akan dicairkan Heryati lewat bilyet giro melalui Bank Mandiri.
Source | : | intisari-online.com,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar