PT Petro Putra Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan Distributor, Tranporter dan Kontraktor Bahan Bakar Minyak dan Gas sedangkan Tergugat adalah sebagai perusahaan yang mana bidang usahanya bergerak dibidang agen BBM industri, Transportir dan Perdagangan umum.
Dalam salinan keputusan Mahkahmah Agung terhadap kasus Mansyardin ini, Dhoha Jaya Makmur pertama kali melakukan kerja sama jual beli bahan bakar minyak pada Mei 2011.
Selama kurun waktu Mei-September 2011, Mansyardin tercatat lebih dari 30 (tiga puluh) transaksi dengan PT Petro Putra Perkasa.
Pada 18 Agustus 2011, Mansyardin melakukan pembelian BBM sebesar Rp. 90.500.000 (sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan 22 Agustus 2011 sejumlah 5.000 (lima ribu) liter dengan nilai sebesar Rp. 45. 250.000 (empat puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dua transaksi itu belum dibayarkan oleh Mansyardin. Namun, ia sudah kembali melakukan pembelian pada 17 dan 24 September 2011.
PT Petro Putra Perkasa menuntut ganti rugi Rp 1 miliar kepada Mansyardin. Sebab, tagihan sebesar Rp 135.750.000,- (seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah dibayar sebagian kecil yaitu sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sehingga piutang ayah Taqy yang belum juga diselesaikan kepada penggugat yaitu berjumlah Rp 125.750.000,- (seratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan seluruh permohonan pengungat. Mansyardin harus membayar Rp 1 miliar karena kasus bisnis ini.
(*)
Source | : | Tribun Seleb,Fotokita.id |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar