"Belum cerai, kan ditolak. Statusnya masih suami dan istri," lanjutnya.
Selain itu, persidangan juga tidak dihadiri oleh Lulu Tobing dan Bani Maulana.
"Jadi dalam persidangan itu, tidak dihadiri langsung oleh kedua pihak dalam persidangan, sesuai dengan jadwal yang disepakati persidangan pembacaan keputusan ini dimulai jam 2," ujar Jajat.
Jajat menambahkan jika gugatan Lulu ditolak lantaran materi dalam isi gugatannya tak terbukti di pengadilan.
"Berdasarkan proses persidangan, apa yang didalihkan penggungat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan bagi majelis mengabulkan penggungat," tutur Jajat.
Meskipun sudah melayangkan gugatan, Jajat tidak mengetahui persis masalah yang dialami oleh Lulu Tobing dan suaminya tersebut.
(*)
Source | : | TribunSolo,GridHits.ID |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar