Gridhot.ID - Pemerintah memutuskan kembali untuk memperpanjang PPKM selama 2 pekan.
Dilansir dari Tribunnews.com, pemerintah pun menerbitkan beberapa aturan baru dan kelonggaran di masa pepanjangan PPKM kali ini.
Di wilayah Jakarta, peraturan baru PPKM Level 3 periode 23 September hingga 4 Oktober memperbolehkan live musik digelar di restauran, rumah makan dan kafe malam dengan sejumlah syarat dan prokes.
Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan izin pertunjukan musik secara langsung namun terbatas seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kadisparekraf Nomor 586 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan menjelaskan pertunjukan live music dapat menyesuaikan jam operasional yang telah ditentukan di masa PPKM Level 3.
Semisal kegiatan usaha restoran, rumah makan, kafe atau bar dengan jam operasional mulai pukul 18.00 WIB dapat mengadakan pertunjukan musik hingga tengah malam dengan ketentuan tidak boleh melantai.
Namun untuk kegiatan disk jockey (DJ) dan operasional bar yang menyajikan minuman beralkohol tidak diperbolehkan selama PPKM Level 3.
Komentar