"Oleh karena itu secara hukum ia tidak berhak untuk menuntut biaya kehidupan dan perawatan serta pendidikan terhadap ayah biologisnya, termasuk dia tidak berhak atas harta warisan ayahnya," katapakar hukum Nursyahbani Katjasungkana saat berbincang dengan tabloidnova.com beberapa tahun lalu.
Kalaupun pada kenyataannya Bambang tetap memberi nafkah dan harta kepada Mayang, tidak ada yang bisa menghalangi.
"Tapi kalau Halimah keberatan, bisa gugat juga kalau dia bisa membuktikan bahwa harta itu diperoleh dari penghasilan Bambang dan dibeli saat masih dalam perkawinan mereka (Bambang dan Halimah)," ungkapnya.
Sementara mengenai akte lahir itu hak asasi anak, kata Nur, negara wajib memberi akte lahir.
Meski hanya ditulis anak dari ibunya saja, tanpa menulis anak luar kawin.
Namun, kini Bambang Trihatmodjo sudah bercerai dari Halimah.
Mayangsari pun sudah resmi jadi istri Bambang Trihatmodjo.
Mereka hidup bahagia dan sering memamerkan kemesraan di media sosial.
(*)