Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Kombes Faizal Ramadhani mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan kepada Satgas Nemangkawi sekitar pukul 10.40 WIT.
Dalam laporan itu menyebutkan bahwa Demius Magayang berada di kawasan PT Indo Papua di jalan Gunung Distrik Dekai.
Aparat kemudian meluncur ke lokasi. Di sana, petugas mengetahui Temianus sedang melintas menggunakan kendaraan roda empat. Sang pentolan KKB itu pun langsung disergap.
Faizal menuturkan, Demius Magayang terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan ke bagian kaki kiri lantaran melawan petugas.
"Dia melawan, jadi terpaksa ditembak," ujarnya, Minggu (28/11/2021).
Karena mengalami luka tembak, Temianus dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Jayapura, Papua.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Yahukimo Ipda Rony menjelaskan, usai Temianus Magayang dinyatakan sembuh, ia tidak akan menjalani proses hukum di Yahukimo.
"Penahanannya akan dilakukan di sini (Jayapura)," terang Rony di Jayapura, Minggu.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun papua |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar