GridHot.ID - Lama meredup, begini kabar terbaru kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.Dilansir dari Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan istri eks Gubernur Jambi Zumi Zola, Sherrin Tharia.Selain Sherin Tharia, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan ibunda Zumi Zola, Harmina Djohar.Baca Juga: Ngebet Pengen Jadi Janda Zumi Zola, Sherrin Tharia Dulu Sesumbar Tajir dari Lahir Saat Disentil Soal Harta, Padahal Suaminya Diciduk KPKKeduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.Juru Bicara KPK Ali FIkri mengatakan, pemeriksaan itu untuk mendalami dugaan adanya penerimaan oleh Apif Firmansyah, orang kepercayaan Zumi terkait kasus suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017. "Saksi didalami keterangannya terkait dengan dugaan adanya penerimaan oleh tersangka AF (Apif Firmansyah) untuk diberikan kepada Zumi Zola,Baca Juga: Janda Zumi Zola Sudah Jarang Tersorot Media, Begini Kehidupan Sherrin Tharia Usai Ceraikan Suaminya, 2 Bisnis Ini Jadi Sumber Penghidupannya
dan aliran sejumlah dana oleh tersangka AF kepada beberapa pihak di DPRD Jambi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021). Seperti diketahui dari Kompas.com, selain mantan istri dan ibunda Zumi Zola, KPK juga memeriksa mahasiswa bernama Alvin Raymond, pihak swasta bernama Asrul Pandapotan Sitohang, Direktur PT Andica Parsakti Abadi Arnold dan wiraswasta bernama Wilina Chandra. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Apif sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2016-2021. Baca Juga: Gigit Jari Gegara Dicerai Istri Saat Mendekam di Jeruji Besi, Zumi Zola Kini Harus Terima Kenyataan Organ Vitalnya Tak Lagi Sempurna hingga Harus Lakukan Hal IniPerkara ini adalah pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah dilakukan KPK hingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya Zumi Zola, yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap. Kemudian, KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola dkk yang telah berkekuatan hukum tetap.Lebih lanjut, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup hingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021.Baca Juga: Ingat Janda Zumi Zola? Lama Tak Muncul, Sherin Tharia yang Ngaku dari Keluarga Kaya Raya Kini Ketahuan Dipanggil KPK, Ini Kasus yang Membuatnya Jadi Saksi(*)