Di sisi lain, Prof Mudzakkir juga menyoroti soal kerugian psikis dan materiil para santriwati yang menjadi korban pemerkosaan HW sejak 2016 hingga 2021ini.
Menurutnya, para korban bisa menuntut ganti rugi tersebut melalui harta kekayaan pelaku.
"Menurut saya lihat kekayaan yang dimiliki oleh terdakwa, kalau misal terdakwa punya harta kekayaan itu bisa dibebankan kepada terdakwa yang namanya disebut sebagai ganti kerugian yang diderita oleh para korban-korban itu."
"Jadi (ganti rugi, red) terhadap korban di satu sisi, dan kedua terhadap anak korban di sisi yang lain," ungkapnya.(*)