Laporan yang teregistrasi di Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 Januari 2022 itu bernomor LP/B/100.1/2002/SPKT/RESORT JAKPUS/PMJ.
"Ranah kami hari ini kami menemukan bukti pornografi, kami meminta polisi untuk diproses dan pelaku ini kami minta agar ditangkap secepatnya, karena ini jahat banget," kata pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Pitra enggan menyebutkan deretan akun terlapor tersebut karena menganggap itu bukanlah ranahnya.
"Bukan di situ ranah kami, kami serahkan kepada penyidik, tugas klien saya sudah tepat," kata kuasa hukum Pitra, Muhammad Zulkarnain.
Dalam laporannya, akun terlapor disangkakan Pasal 6 dan Pasal 8 Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat 1 Undang Undang ITE.
Pendapat Roy Suryo
Sebelumnya malansir Kompas TV, pakar telematika Roy Suryo mengatakan bahwa video syur itu merupakan video asli alias bukan hasil dari aplikasire-face.
Roy berpendapat bahwa durasi video tersebut cukup panjang sehingga kurang meyakinkan jika dibuat menggunakam aplikasi pengganti wajah.
"Karena kalau rekayasa itu misalnyare-face, ada software namanyaface app, itu biasanya hanya merekayasa bagian wajah dan dengan durasi yang sangat terbatas," jelas Roy Suryo.
"Video ini cukup panjang dan kemudian kalaupun mau direkayasa tentu bagian tubuh yang itu tidak dapat direkayasa," tambahnya.
Kendati demikian, Roy tidak dapat memastikan apakah perempuan yang ada di video tersebut Nagita Slavina atau bukan.