"Karena gagal tawuran sekira pukul 05.30 WIB mereka mencari sasaran lain yaitu membegal, di TKP bertemu dengan korban yang berjalan sendiri," ujarnya.
Korban awalnya dipepet ketiga pelaku, saat itu Iska berusaha melawan mempertahankan harta bendanya.
"Karena korban melawan, pelaku N membacok korban sebanyak empat kali menggunakan celurit, lalu teriak sehingga pelaku gagal membawa harta beda," jelasnya.
Ketiga pelaku elah ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)