GridHot.ID - Pemerintah memiliki kebijakan baru untuk para tenaga kesehatan non ASN tersebut.
Kabarnya, pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan menjadi Pegawai Pemerintah pengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan pemerintah tersebut dikeluarkan lantaran kurangnya tenaga kesehatan di puskesmas dan rumah sakit (RS) pemerintah daerah.
Menkes menyampaikan, kebijakan ini merupakan salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia (SDM) untuk memastikan kecukupan tenaga kesehatan.
"Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dikutip TribunTimurdari laman Setkab, Minggu (1/5/2022).
Anggota Panja Honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) non Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi IX DPR RI, Putih Sari, meminta pemerintah menyusun roadmap terkait pengangkatan honorer Nakes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Harus ada kejelasan sistem rekrutmennya karena banyak sekali jumlah Nakes honorer atau non ASN ini, bahkan infonya beberapa daerah justru fasilitas kesehatannya diisi mayoritas oleh nakes honorer," kata Putih Sari kepada wartawan, Rabu (25/05/2022).
"Untuk itu, sulit kalau dibuat satu tahap, paling tidak sama seperti guru honorer yang dibuat beberapa tahap. Dan segera disusun roadmap yang jelas untuk pemenuhan ini karena pasti berat jika harus dipaksakan tahun depan selesai," tambah dia.
Dikutip dari Tribunnews.com, Sari menagatakan bahwa Panja Honorer Nakes dan PLKB non ASN Komisi IX DPR RI ini dibentuk guna memperjuangkan nasib mereka.
"Dan pemerintah sudah bakal mengangkatnya menjadi PPPK di tahun ini dan tahun depan seiring mulai berlakunya aturan penghentian rekrutmen pegawai honorer di tahun 2023," kata dua
Karenanya, Waketum Partai Gerindra ini pun mengapresiasi langkah pemerintah itu.
"Saya kira baik maksud pemerintah untuk mengakomodir tenaga kesehatan honorer kita diangkat menjadi PPPK karena mereka banyak yang sudah mengabdi bertahun-tahun dengan beban kerja yang tidak ringan, apalagi ikut berjasa dalam pengendalian pandemi covid 19," kata Sari .
Selanjutnya, selain soal roadmap, dalam sistem rekrutmen pengangkatan Nakes honorer menjadi PPPK itu, Sari juga meminta pemerintah memperhatikan pendataan.
Menurutnya, banyak nakes honorer yang mengeluhkan tidak transparannya informasi perekrutan PPPK di daerah terutama masalah pendataan dan tidak bisa mengakses data kepegawaian di daerah.
"Dari aspirasi yang disampaikan para Nakes yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Nakes (FKHN) Indonesia, mereka terkendala waktu yang terlalu mepet dan saat ini Nakes-Nakes tersebut tidak bisa mengakses sistem informasi kepegawaian.
Jadi mereka tidak tahu apakah berkas sudah masuk/diterima atau belum? Sudah lengkap atau belum?" ujar dia
Untuk itu, Sari menyebut akan membahasnya dengan Kemendagri dan asosiasi pemerintah daerah.
"Secepatnya Komisi IX DPR RI akan mengkoordinasikan dengan Kemendagri dan berkomunikasi dengan Asosiasi Pemerintah Daerah dalam rapat Panja," tandasnya
(*)