Gridhot.ID - Kabar gembira untuk Anda para tenaga kesehatan (nakes) yang masih berstatus honorer.
Pemerintah akan mengangkat nakes non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Hal ini mengingat masih terdapat kekurangan signifikan jumlah nakes terutama di puskesmas dan rumah sakit (RS) pemerintah daerah.
"Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutip Kompas.com dari laman Setkab, Minggu (1/5/2022).
Dengan kebijakan ini, Menkes mengharapkan lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non ASN seperti tenaga honorer dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan.
Hal ini seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer pada tahun 2023.
"Para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia agar bisa lebih tenang karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Dan, tolong segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah, dinas kesehatan masing-masing agar segera bisa kita proses sebagai calon ASN dan juga PPPK," pungkasnya.
Kriteria nakes yang diprioritaskan jadi PPPK
Adapun kriteria nakes non ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Ada 4 materi yang diujikan pada seleksi PPPK yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural dan wawancara.
Berikut adalah 10 contoh soal PPPK kompetensi manajerial dikutip dari laman belajarbro.id.
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar