Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira! 200 Ribu Tenaga Honorer Nakes Akan Diangkat Jadi PPPK, Berikut Contoh Soal Kompetensi Manajerial untuk Seleksi P3K

Candra Mega Sari - Minggu, 12 Juni 2022 | 07:13
Ilustrasi tenaga kesehatan
Pixabay

Ilustrasi tenaga kesehatan

Gridhot.ID - Kabar gembira untuk Anda para tenaga kesehatan (nakes) yang masih berstatus honorer.

Pemerintah akan mengangkatnakes non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Hal ini mengingat masih terdapat kekurangan signifikan jumlahnakes terutama di puskesmas dan rumah sakit (RS) pemerintah daerah.

"Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutipKompas.comdari laman Setkab, Minggu (1/5/2022).

Dengan kebijakan ini, Menkes mengharapkan lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non ASN seperti tenaga honorer dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan.

Hal ini seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer pada tahun 2023.

"Para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia agar bisa lebih tenang karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Dan, tolong segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah, dinas kesehatan masing-masing agar segera bisa kita proses sebagai calon ASN dan juga PPPK," pungkasnya.

Kriteria nakes yang diprioritaskan jadi PPPK

Adapun kriteria nakes non ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Honorer Prioritas 1 Wajib Pilih Formasi Ini Jika Ingin Diangkat, Berikut Contoh Soal Kompetensi Teknis untuk Guru IPA SMP

  • Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  • Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN
  • Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan
  • Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
  • Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)
  • Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
Ada 4 materi yang diujikan pada seleksi PPPK yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural dan wawancara.

Berikut adalah 10 contoh soal PPPKkompetensi manajerial dikutip dari lamanbelajarbro.id.

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x