KemenPAN-RB pun menjatuhkan sanksi kepada mereka yang mengundurkan diri berupa blacklist selama kali masa perekrutan CPNS dan PPPK.
"Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya," jelas Tjahjo.
Berbeda dengan KemenPAN-RB, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mardani Ali Sera, malah menyoroti tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk perbaikan dalam sistem remunerasi.
"Pemerintah harus melakukan evaluasi mengenai kesejahteraan CPNS yang gaji pokoknya masih terbilang cukup kecil," ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip dari laman resmi DPR, Minggu (29/5/2022).
"Harus ada peningkatan gaji mengikuti perkembangan kehidupan sehingga abdi negara cukup sejahtera tanpa harus bergantung dari berbagai tunjangan maupun uang perjalanan dinas," lanjutnya.
Dilansir dari TribunnewsSultra, Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, kebutuhan masyarakat saat ini telah berubah.
Ia menilai pemerintah harus mempertimbangkan psikologis CPNS yang berasal dari kalangan milenial maupun gen Z supaya sistem kerja di lingkungan pemerintah juga bisa sedikit menyesuaikan dengan zaman.
"Boleh jadi ini puncak gunung es dari masalah pengelolaan ASN yang menggunakan paradigma lama sementara pola dan sifat pekerjaan berubah. Termasuk ekspektasi para pencari kerja juga berubah. Salah satunya unsur gaji," tambahnya.
Pasca viral kabar ratusan CPNS mengundurkan diri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan masyarakat khususnya peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang pernah mengikuti seleksi untuk mewaspadai panggilan palsu tentang CPNS Pengganti.
Dikutip Gridhot.ID dari Kompas.tv, hal tersebut digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab sebagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat BKN.
Sebelumnya BKN telah merilis jumlah CPNS yang mengundurkan diri karena berbagai alasan.