"Dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban," lanjutnya.
Dikutip dariSripoku pada 11 Juli 2022, Reno menjelaskan, pada kasus ini Ayu Ting Ting sebagai pemilik karaoke dilaporkan dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Kami mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting Ting terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand," ujarnya.
Laporan kuasa hukum tersebut ternyata dianggap salah alamat oleh Rico Hidros selaku pemilik asli karoke Ayu Ting Ting Family.
"Sebenernya salah alamat kalau Ayu Ting Ting yang dilaporkan," ujarnya kepada awak media.
Ia mengungkapkan kalau Ayu Ting Ting hanyalah sebagai brand amabassador dari karoke Ayu Ting Ting Family.
"Kalau ke ayu sudah salah jalur, karena cuma sebagai brand ambassador," tegasnya.
Rico Hidros juga mengatakan jika memang ingin melaporkan ke polisi seharusnya pihak karoke Ayu Ting Ting Family di Bengkulu yang menjadi terlapor bukan Ayu Ting Ting.
"Atau mereka boleh melaporkan saya, karena saya yang urus franchise dan punya brand," sampainya.
Sementara itu, Ayu Ting Ting sendiri enggan untuk menanggapi perihal kasus yang menjerat namanya.
Pedangdut sekaligus artis Ayu Ting Ting tidak mau mengomentari kasus yang sedang menimpanya.
Saat ditemui awak media usai melakukan penyembelihan kurban, Ayu Ting Ting memilih tak berkomentar dan menutup sesi wawancara.