Polisi menduga Jefry Wenda sebagai dalang yang menyerukan ajakan aksi massa menolak DOB dan Otsus Papua, secara nasional.
Seruan itu dianggap mengandung unsur provokasi.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav Robby Urbinas mengatakan, Jefry Wenda diciduk aparat gabungan karena diduga telah melanggar Undang-Undang ITE.
Kemudian pada Kamis 12 Mei 2022, Jefri Wenda dipulangkan.
"Jefry Wenda bersama OS alias Nesta dan OB kemarin sore sudah dipulangkan. Sedangkan NI, MM, AD dan IK dipulangkan Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIT," kata Kombes Gustav Urbinas, dikutip dari Tribunnes.com.
(*)