"Kami menindaklanjuti informasi di media sosial seorang anak di bawah umur dianiaya atau mendapatkan kekerasan oleh orangtuanya," kata Hengki, Kamis (21/7/2022).
Pihaknya, kata dia, mendapatkan kabar bocah laki-laki diikat menggunakan rantai sejak Selasa, 19 Juli 2022.
Bhabinkamtibmas, bersama pihak kelurahan dan Babinsa TNI langsung mendatangi kediaman korban.
"Kami sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya anak yang kondisinya kurang baik dan kakinya dirantai oleh orang tuanya," jelas dia.
Langkah cepat langsung dilakukan, alhirnya bocah itu dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan medis.
"Bersama Dinsos, DP3A Kota Bekasi, kami sepakat untuk sementara ananda berinisial R ini kami titipkan ke panti asuhan," jelasnya.
Untuk proses hukum, Hengki memastikan, pihaknya menyelidiki kasus ini dengan memeriksa orang tua dari bocah dirantai itu, yakni P dan A.
"P dan A selaku orang tua sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim, barang bukti rantai tali terkait motif akan diperiksa lebih lanjut," tegasnya.(*)