"Jadi, saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada," ujar Taufan.
Lebih lanjut, Taufan mengatakan, hasil penelusuran Komnas HAM menemukan banyak yang tidak cocok antara keterangan saksi dan barang bukti dengan informasi yang sudah tersiar sejak awal ke publik.
Temuan lainnya, kata Taufan, hal serupa juga terjadi saat banyak berita yang mengatakan Irjen Ferdy Sambo tengah melakukan PCR di tempat lain saat peristiwa baku tembak teradi.
Ternyata, kata Taufan, hal tersebut tidak benar usai pihaknya mengetahui bahwa Sambo berangkat satu hari lebih dulu sebelum kejadian.
Taufan menambahkan, tidak ada saksi yang melihat Brigadir J menodongkan senjata ke istri atasannya tersebut.
"Kan ternyata enggak benar begitu, Pak Sambo sudah datang duluan satu hari sebelumnya (sebelum peristiwa baku tembak). Jadi cerita ini di awal dengan kemudian berkembang atau sebelum ditelusuri itu banyak yang enggak klop," jelas Taufan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Baradha E sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hari ini, kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers, Rabu, 3 Agustus 2022.
Andi mengatakan Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J dan dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
(*)
Source | : | Wartakota,Tribunnews |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar