Dari sejumlah tunjangan yang diterima Korps Bhayangkara, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau tukin polisi.
Nominalnya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Terakhir, Presiden Jokowi melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bila berdasarkan pangkat dan jabatan yang disandangnya sebagai Karopaminal Divpropam Jenderal Polri Bintang 1, maka Brigjen Hendra Kurniawan berada di kelas jabatan 15, sehingga sehingga berhak menerima tukin bulanan sebesar Rp 14.721.000.
Kelas jabatan Brigjen Hendra ini sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Di kelas jabatan yang sama di Propam Polri, level kelas jabatan 15 atau sama dengan Brigjen Hendra adalah Karoprovos Divpropam dan Karowabprof Divpropam Polri.
Take homepay Brigjen Hendra Kurniawan
Jika diasumsikan, gaji pokok plus tunjangan kinerjanya, maka dalam sebulan Brigjen Hendra bisa menerima penghasilan sebesar paling kecil Rp 18.011.500 dan paling tinggi Rp 20.128.400 per bulan.
Besaran tersebut baru menghitung gaji pokok plus tunjangan kinerja.
Brigjen Hendra tercatat juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat, namun nominal sebagian besar tunjangan-tunjangan ini relatif kecil dibandingkan remunerisasi tunjangan kinerja.
Untuk menghitung total keseluruhan penghasilan alias take home pay Brigjen Hendra, maka perlu menambahkan seluruh komponen penghasilan yang meliputi gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat.