GridHot.ID -dr. Richard Lee kembali tersandung masalah hukum.
Baru-baru ini, dr. Richard Lee dilaporkan oleh pengacara persatuan dukun, Firdaus Oiwobo, ke Polda Metro Jakarta Selatan dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
dr. Richard Lee dilaporkan ke polisi karena dianggap telah merugikan beberapa dukun.
Tak main-main, dr. Richard Lee pun terancam hukuman empat tahun penjara jika laporan tersebut diproses.
Dilansir dari YouTube Intens Investigasi, Kamis, (25/8/2022), Richard Lee mengaku heran dengan pelaporan dirinya.
Pasalnya, dia merasa tidak melakukan kesalahan apapunn.
"Saya juga bingung, aku sampai kasih tau ke pengacaraku kan, ini deliknya di mana ya, kok aku bisa dilaporin ya," beber Richard Lee.
"Kok bisa diterima ya laporannya, aku juga bingung," imbuhnya.
Diajuga menjelaskan mengenai kejadian sebenarnya kepada awak media.
"Saya kan nanya, Mas Jindan bisanya apa, terus dia bilang dia kebal tembak, boleh nggak tes, terus kalau dia nggak bisa kenapa nyalahin saya," terang Richard Lee.
"Kan kalau dia bisa, dia dapet iPhone, nggak bisa gue malah dapet laporan," tambahnya sambil tertawa.