Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mencak-mencak Pengabdian Suaminya Selama 15 Tahun di Biro Paminal Polri Tak Dihargai, Seali Syah Marah Besar Brigadir Hendra Kurniawan Terancam Kena PTDH, Singgung Soal Nama Baik

Desy Kurniasari - Sabtu, 03 September 2022 | 14:42
Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah minta Ferdy Sambo gentle untuk ungkap klarifikasi demi nasib nama baik Anggota Polri yang terdampak skenario atas kematian Brigadir J.
Kolase Tribunnews

Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah minta Ferdy Sambo gentle untuk ungkap klarifikasi demi nasib nama baik Anggota Polri yang terdampak skenario atas kematian Brigadir J.

Baca Juga: Tegas Minta CCTV di Magelang Turut Dibuka, Keluarga Brigadir J Tanggapi Ulah Komnas HAM yang Bangkitkan Isu Putri Candrawathi Dilecehkan: Jangan Ada yang Ditutupi

"ini bukan soal pangkat dan jabatan... ini soal NAMA BAIK," tulis wanita yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.

Sebelumnya diberitakan, ada tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; dan mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria.

Lalu, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin; mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Cuk Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan para tersangka berperan merusak barang bukti elektronik.

Selain itu, mereka juga disebut menambahkan barang bukti di TKP untuk menghambat proses penyidikan.

Kendati demikian, Dedi tidak merinci detail peran masing-masing tersangka. (*)

Source :Tribunnews.comTribunsumsel.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x