Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Polri Belum Kelar Tangani Kasus Ferdy Sambo, Kabareskrim Kini Dituding Terima Gratifikasi dari Eks Kapolres OKU Timur Senilai Rp 4,7 Miliar, IPW: Jelas Ada Persekongkolan!

Akhsan Erido Elezhar - Rabu, 14 September 2022 | 13:25
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Badai seakan kembali menghantam Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Belum kelar menangani kasus Ferdy Sambo, kini ada isu lainnya yang tak kalah menggemparkan berhembus ke permukaan.
TribunJakarta

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Badai seakan kembali menghantam Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Belum kelar menangani kasus Ferdy Sambo, kini ada isu lainnya yang tak kalah menggemparkan berhembus ke permukaan.

"Bahkan, dalam persidangan Rabu 7 September 2022, AKBP Dalizon mengaku setiap bulan menyetor Rp 500 juta kepada Kombes Anton Setiawan. Pengakuan Dalizon ini menjadi viral di media sosial," papar Sugeng.

"Benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja.Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri.

Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Ditipidter Bareskrim Polri," tegas Ketua IPW.

Yang menjadi sorotan, ujar, Sugeng, dalam penanganan kasus AKBP Dalizon ini, Bareskrim Polri tidak mengenakan Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akibatnya, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon.

"IPW mendesak kepada Kabareskrim Komjen Agus Adrianto untuk bersih-bersih. Diawali dengan menuntaskan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sampai menyentuh ke atasan dan bawahan AKBP Dalizon," jelasnya.

Baca Juga: Detik-detik Paha dan Kemaluan Putri Candrawathi Dipegang Brigadir J Disebutkan di SP3 Laporan, Sosok Ini Ungkap Teriakan Istri Ferdy Sambo yang Berulang: Tolong... Tolong...

Menurutnya, pimpinan Polri tidak boleh melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. Hal ini untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Tanggapan Kabareskrim

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengakui jika Kombes Anton Setiawan adalah benar anggotanya di Bareskrim.

"(Anton Setiawan) Kasubdit di Dittipidter," kata Agus.

Menurut Agus Andrianto, pihaknya telah meminta Propam Polri segera mendalami dugaan tersebut.

Source : tribunnews TribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x