Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Saya Sudah Dimiskinkan!' Aset Rp 67 Miliar Lenyap, Indra Kenz Merasa Tak Adil Dituntut 15 Tahun Penjara Karena Alasan Ini

Candra Mega Sari - Kamis, 13 Oktober 2022 | 12:13
Indra Kesuma atau Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dalam kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo
Tribunnews/JEPRIMA

Indra Kesuma atau Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dalam kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo

Gridhot.ID - Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kenz meminta tuntutan hukuman dirinya diringankan.

Indra Kenz merasa tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan tidak adil.

Indra Kenz dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara oleh JPU pada pekan lalu.

Mengutip TribunTangerang.com, Indra Kenz merasa tuntutan itu tidak adil karena dirinya telah menjalani konsekuensi hukuman atas tindakan yang telah merugikan 144 korban tersebut.

Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (10/10/2022), Indra mengaku sudah menerima konsekuensi yang berat karena dimiskinkan.

Seperti diketahui, harta kekayaan Indra senilai Rp 67 miliar yang berupa barang-barang berharga seperti jam, mobil, sertifikat tanah, dan rumah telah disita dan dijadikan barang bukti dalam proses hukum.

"Saya merasa sangat tidak adil dengan tuntutan yang diberikan JPU, jika memang benar konten Binomo yang saya buat terbukti merugikan 144 orang senilai Rp 83 miliar, saat ini pun saya sudah menerima konsekuensi yang sangat berat dalam proses hukum yang saya jalani sekarang," ujar Indra.

"Walaupun sudah mendapatkan ganjaran begitu berat, saya masih tetap dituntut 15 tahun penjara dan dengan pengganti 12 bulan (jika tidak bayar denda) Rp 10 miliar."

"Saya juga tidak memiliki apapun lagi, saya sudah dimiskinkan, seluruh harta saya yang saya dapatkan baik berhubungan dengan Binomo maupun yang tidak berhubungan sudah disita secara keseluruhan," sambungnya.

Indra menilai tuntutan hukuman dirinya telah melebihi tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa kasus koruptor Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Adapun koruptor bansos Covid-19 yang disebutkan oleh Indra adalah eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Baca Juga: Aset Rp 67 Miliar Lenyap Seketika, Kondisi Indra Kenz Disebut Tertekan, Tersangka Binomo Pikirkan Nasib Vanessa Khong dan Keluarganya: Sangat Prihatin

Menurutnya, jumlah korban dari kasus korupsi bansos bukan hanya ratusan orang, melainkan telah merugikan satu negara.

"Tuntutan ini bahkan melebihi tuntutan koruptor bansos Covid-19 beberapa waktu lalu yang bahkan merugikan satu negara, tetapi malah hanya dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta," ungkapnya.

Selain itu, Indra juga mengungkapkan ketidakadilan yang diterimanya lantaran pelaku utama, yakni pihak Binomo, belum diperiksa lebih lanjut.

Sedangkan dirinya yang mengaku hanya pengguna dan tanpa sengaja mempromosikan trading ilegal itu menjadi terdakwa.

Melansir Kompas.com, Indra meminta keringanan hukum karena sebelum menjalani proses hukum, dia mengaku telah mendapatkan sanksi sosial dan sanksi moral yang sangat berat.

Ia mengaku pernah dikecam, bahkan mendapat ancaman akan dibunuh dan dianiaya oleh orang tidak dikenal melalui grup Telegram, yang mengatasnamakan orang yang dia rugikan.

Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kenz saat menjalani sidang pleidoi di PN Tangerang.
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro

Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kenz saat menjalani sidang pleidoi di PN Tangerang.

Selain itu, Indra menyebutkan bahwa selama ini dirinya cukup kooperatif menjalani proses hukum.

Kemudian, seluruh harta kekayaan miliknya, baik yang diperoleh dari hasil trading Binomo maupun bukan, telah disita.

"Bahkan saat ini seluruh rekening saya, ayah, ibu, adik, dan seluruh keluarga saya sudah diblokir dan tidak bisa dipergunakan sejak 9 bulan yang lalu hingga saat ini," ucap dia.

Indra mengaku akan ikhlas dan secara sukarela menyerahkan semua barang berharga miliknya untuk mengganti kerugian korban yang telah melaporkannya.

Baca Juga: Diam-diam Sembunyikan Aset Rp 35 Miliar di Kripto, Sikap Nathania Kesuma Kontras dengan Vanessa Khong yang Vokal Bantah Tuduhan, Adik Indra Kenz Kini Resmi Ditahan

Asalkan, hukuman yang dijatuhkan kepadanya bisa dikurangi atau bahkan dia dibebaskan dari segala tuntutan.

"Saat ini saya berusia 26 tahun, saya merupakan anak sulung dan anak laki satu-satunya, saya juga merupakan tulang punggung keluarga, orang tua saya sudah lanjut usia dan tidak dapat bekerja lagi," kata Indra.

"Kasus ini sudah menghancurkan kehidupan dan masa depan saya, dan juga keluarga saya," tambah dia.

Indra Kenz mengaku menyesal

Saat dibesuk Paris Pernandes, Indra mengaku menyesal karena kontennya membuat orang lain mengalami kerugian.

Indra mengaku siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Aku nggak nyangka ternyata dari kontenku ada orang yang dirugikan. Aku sangat menyesal dan aku siap bertanggungjawab menjalani ini semua," ucap Indra dikutip Tribunnews.com dari TikTok Paris Pernandes, Selasa (30/8/2022).

Ia juga menyesal karena selama ini sudah membuat konten sombong-sombongan di sosial media.

Indra mengakui kesalahannya membuat konten tersebut karena masyarakat Indonesia menganggapnya benar-benar sombong.

"Aku menyesal dengan kejadian ini, karena kan aku awalnya bikin konten sombong-sombong, itu kan cuma konten," ujar Indra.

"Mungkin yang kenal aku tahulah, cuma banyak masyarakat Indonesia mengira aku beneran sombong. Tapi aku salah dengan konten seperti itu," tambahnya.

Diakhir video, Indra meminta didoakan agar dirinya dapat berubah menjadi orang lebih baik lagi.

"Semuanya bantu doa ya teman-teman, aku akan lebih baik lagi ke depannya," tandasnya.

Baca Juga: 'Hidup Kami Hancur!' Astaga Doni Salmanan Ternyata Nikahi Dinan Fajrina Pakai Uang Haram, Ibu Kandung Ikut Kecipratan Rp 220 Juta, Korban Curhat Pilu di Pengadilan

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com Tribuntangerang.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x