Adapun sejumlah ibu-ibu juga berteriak agak Bharada E tetap kuat mendengar tuntutan JPU.
"Icad, tenang ya. Tuhan tidak tidur. Percaya itu Icad," teriak salah seorang ibu.
Histerisnya para pendukung Bharada E bahkan berlanjut di liar ruang persidangan. Salah seorang ibu bahkan menangis histeris sambil meluapkan kekecewaan terhadap tuntutan jaksa.
Sebelum Eliezer, JPU juga meyakini Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan eks ajudannya Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. JPU juga menuntut agar keduanya dihukum pidana 8 tahun penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (*)