Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, meminta semua pihak untuk menghormati tuntuan dari jaksa.
"Hormatilah kewenangan penuntutan itu, kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara, kewenangan itu diberikan Jaksa Agung sesuai undang-undang, dalam melaksanakan kewenangan itu, kami diatur," katanya dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (19/1/2023).
Menurut Fadil, jaksa memiliki aturan dalam menentukan tuntutan terhadap terdakwa.
"Ada aturanya dalam menentukan tinggi rendahnya hukuman pidana, ada aturannya, itulah yang dipakai, ada aturannya, bukan kita asal-asalan."
"Proses tuntutan dilakukan secara arif dan bijaksana. Kami mendengar, melihat mempertimbangkan semua hal terkait proses penuntutan," jelas Fadil.
Lebih lanjut, Fadil menegaskan, tidak ada polemik dalam proses penuntutan terhadap Ferdy Sambo dkk.
Ia menilai, adanya sejumlah pendapat yang kurang setuju atas tuntutan terhadap terdakwa adalah hal wajar.
"Tentang tinggi rendahnya tuntutan, saya tidak mau disebut polemik, tidak ada polemik, bagi saya kita beda sudut pandang, itu hal yang wajar dalam proses tuntutan."
"Kalau korban menyatakan kurang tinggi, saya berempati kepada korban, kalau terdakwa bilang ketinggian itu hak terdakwa. Nggak papa, itu hak terdakwa," ungkapnya.
Fadil menyebut, proses persidangan masih terus berjalan.
Sehingga, ia meminta agar publik tidak menyampaikan opini terlalu banyak hingga menjadi sorotan.
"Ini proses sedang berjalan, ada pledoi, ada replik dari jaksa, ada duplik, ada putusan, masih panjang. Makanya saya minta supaya jangan terlalu banyak opini yang dilemparkan," ucapnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar