"Ketujuh, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," kata Wahyu.
Adapun tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini. Atas hal tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana.
"Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungai sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tutur Wahyu. (*)