Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bharada E Masihkah Bisa Jadi Polisi? Polri Segera Gelar Sidang Kode Etik untuk Richard Eliezer Meski Belum Inkracht, Kadiv Propam Baru Katakan Ini

Septia Gendis - Kamis, 16 Februari 2023 | 13:13
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam Satu Meja The Forum, Rabu (15/2/2023) menyebut Polri akan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) untuk Richard Eliezer.
(Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam Satu Meja The Forum, Rabu (15/2/2023) menyebut Polri akan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) untuk Richard Eliezer.

Putusan dari majelis hakim tersebut dikatakannya sudah sangat jelas, sehingga tidak perlu menunggu hingga putusan tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Saya rasa dari hasil putusan sidang pengadilan negeri yang diputuskan hari ini, sudah sebagai pertimbangan dari Propam untuk segera menggelar sidang kode etik.”

“Kalau menurut saya tidak perlu (menunggu berkekuatan hukum tetap), karena ini sudah sangat jelas putusan di tingkat pengadilan negeri, cukup jelas dan bisa menjadi petimbangan Propam untuk segera menggelar sidang kode etik,” urainya menegaskan.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023).

Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard.

Vonis yang diterima Richard lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut Wahyu.

Dalam kasus ini, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis pidana pada empat pelaku lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Hakim menjatuhkan vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo, kemudian untuk Putri Candrawathi, berupa pidana penjara selama 20 tahun.

Sementara, Kuat Ma'ruf mendapatkan vonis pidana penjara selama 15 tahun, dan Ricky Rizal divonis pidana penjara selama 13 tahun.

Baca Juga: Bharada E Dijatuhi Vonis Lebih Ringan, Kadiv Humas Polri Jawab Begini Saat Disinggung Kemungkinan Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi

Halaman Selanjutnya

Source : Tribunmedan KompasTV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x