Jeffry berjanji akan membuktikan di persidangan bagaimana fakta yang sebenarnya terjadi. Karena yang ada di berita selama ini tidak sepenuhnya benar.
"Pak Ferry akan membuka seluruh fakta. Akan ada kejutan dalam persidangan yang kami siapkan," tandasnya.
Jeffry juga menyampaikan dalam persidangan nanti pelapor juga harus datang.
"Di pengadilan nanti pelapor harus datang," tegasnya.
Sementara Novika,SH, Kepala Kejari Kota Kediri menjelaskan, jaksa penuntut umum Kejari Kota Kediri telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama FI yang diduga melanggar pasal 44 dan 45 Undang- undang nomer 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti, maka penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan lanjutan.
"Penuntut umum berkesimpulan untuk melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari kedepan dari tanggal 16 Maret sampai 4 April 2023," jelasnya.
Dijelaskan, kejaksaan telah menyusun surat dakwaan dan sesegera mungkin dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Sementara personel tim jaksa penuntut umum gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri berjumlah 7 orang.
"Empat dari Kejati dan tiga orang dari Kejari Kota Kediri," jelasnya.
Sementara itu, dilansir dari tribunjabar.id, menurut kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, berkas pekara KDRT dilaporkan Venna Melinda sudah lengkap.
Source | : | TribunJabar.id,TribunMataraman.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar