Komponen THR dan Gaji ke- 13 pada 2020 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Kemudian pada tahun 2021, ancaman Covid-19 masih sangat berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN.
"Sehingga THR dan Gaji 13 (2021) diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," ujar Sri Mulyani.
Komponen THR dan Gaji ke-13 pada 2021 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Lalu memasuki tahun 2022, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut ancaman Covid-19 mulai terkendali. Tapi Indonesia masih menghadapi ketidakpastian global, sehingga komponen THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 sama dengan tahun 2021.
"Namun diberikan tambahan komponen berupa 50% tunjangan kinerja," ucapnya.
Pemberian THR, lanjut Sri Mulyani, adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara.
Termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
(*)