Edison mengatakan, mahasiswa itu sudah enam bulan menjalani praktik koas di RSUD Pirngadi.
Seharusnya sebagai calon dokter, koas tersebut bisa lebih sabar lagi.
Terkait persoalan ini, RSUD Pirngadi pihaknya akan menjatuhkan sanksi etik kepada yang bersangkutan.
Bentuk sanksinya masih akan dirapatkan dengan petinggi rumah sakit maupun institusi tempatnya belajar.
Edison juga menegaskan bahwa peristiwa ini tidak berkaitan dengan fungsi pelayanan di RSUD Pirngadi, seperti yang banyak beredar di media sosial.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan membenarkan laporan tersebut.
Namun dia belum merinci bentuk penganiayaan yang dialami Maya Sylvia dan masih melakukan penyelidikan.
"Benar (laporannya), kasusnya sedang dalam penanganan kita," ujar Rona kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/4/2023). (*)