Sudah menerapkan aturan, cuma di luar itu ada oknum ya yang menekan," ucap Rachmat, dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/5/2023).
Disnakertrans Jabar, kata Rachmat, mendukung upaya penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan pelecehan seksual di lingkungan kerja.
"Kita mendorong seperti yang disampaikan Pak Gubernur untuk menindak pelakunya sesuai dengan undang-undang aturan, agar bisa memberi efek jera," jelasnya.
Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga terus mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan pasal pidana pelecehan seksual kepada bos perusahaan tersebut.
"Saya sudah menyampaikan agar pelecehan seksual di Bekasi itu dipidana karena melanggar undang-undang," kata Emil, sapaan akrabnya, saat ditemui di Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/5/2023).
Emil mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang telah memeriksa pelaku.
Dia berharap pelaku dapat dihukum sebagai bentuk efek jera.
"Jadi, kalau ternyata ditangkap, alhamdulillah.
Mudah-mudahan bisa membuat efek jera kepada perusahaan yang memanfaatkan kekuasaan ekonomi perusahaannya untuk mengintimidasi karyawati dengan cara yang tidak sesuai norma dan aturan hukum.
Jadi saya mengapresiasi kinerja kepolisian," tuturnya.
Kuasa Hukum PT Ikeda, perusahaan outsorcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan mengatakan, AD bekerja sejak November 2022.