Namun, selebgram itu berdalih kuasa hukumnya berhalangan.
"Saya di Lapas tidak boleh pegang handphone pak. Jadi saya tidak bisa hubungi kuasa hukum saya, otomatis tidak datang," kata Lina di ruang sidang, Selasa (25/7/2023).
Penjelasan Lina kemudian dibantah oleh JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah.
Siti menerangkan, bahwa satu pekan sebelum sidang mereka sudah menghubungi kuasa hukum Lina.
"Alasan lawyer tidak hadir setelah kami hubungi karena belum ada surat kuasanya," jelas JPU.
Usai mendengarkan penjelasan JPU Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra menawarkan bantuan hukum dari Posko Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Palembang.
"Kalau tidak ada (pengacara) akan disiapkan dari Posbakum. Ini negara yang siapkan. Bersedia didampingi atau menolak?" tanya Hakim.
Dengan cepat Lina kemudian mengiyakan bantuan tersebut, sehingga kuasa hukum Lina kini dipegang oleh Supendi dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus terhadap selebgram Lina Mukherjee yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, tersangka Lina dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE.
Kemudian, ia juga dikenakan pasal 156 huruf a KUHP.