Baca Juga: Pesta Orgy yang Digerebek Polisi di Jakarta Selatan Ternyata Dilaporkan Via WhatsApp
"Cara merekrut para pemeran dalam konten video maupun film bermuatan asusila yang dimaksud, tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya," ungkap dia.
Kombes Ade mengatakan, tidak ada kontrak tertulis antara rumah produksi dan pemeran film dewasa.
"Tidak terdapat kontak untuk pemeran yang digunakan dalam pembuatan film asusila yang dimaksud," kata Ade.
Ade menuturkan, pemeran film dewasa itu mendapatkan bayaran antara Rp 10-15 juta untuk setiap film yang diproduksi.
"Jadi pembayaran hanya sekali di per film dengan kisaran pembayaran di angka Rp 10 juta sampai Rp 15 juta," tutur dia.
(*)