Namun, dia tidak menampik bahwa anak panti asuhan di tempatnya banyak yang berasal dari luar Kota Medan.
"Anak-anak kita di sini dari Kerinci, Pekanbaru, Kota Padangsidempuan, Kabupaten Tanah Karo, dari Nias," ujar Meliana.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah videoZZ memberikan makanan bubur pada bayi yang berusia empat bulan saat live TikTok viral.
Tindakan ZZtersebut kemudian dibanjiri komentar netizen. Pada Selasa (19/9/2023), Dinas Sosial Kota Medan dan pihak kepolisian mengamankan ZZ.
ZZkemudian dijadikan tersangka eksploitasi anak oleh Porlrestabes Medan dan disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang- Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi menyebut ZZmenjual kesedihan anak panti untuk kepentingan pribadi di media sosial. Pria ini mampu meraup Rp 20 juta-Rp 50 juta per bulannya dari donasi netizen.
(*)