Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terbukti Terima Suap, Makian Lukas Enembe Jadi Pemberat Vonis 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Sebuah Kedzaliman

Candra Mega Sari - Sabtu, 21 Oktober 2023 | 19:13
Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi
Tribunnews.com/Jeprima

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi

Tidak hanya itu, hakim juga menghukum Lukas untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika Lukas tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona mengklaim putusan vonis 8 tahun penjara terhadap kliennya adalah sebuah kezaliman.

"Ini merupakan kedzaliman buat Pak Lukas, sangat tidak adil," kata Petrus dalam rilisnya yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis sore.

Ia mengatakan, putusan hakim adalah tentang kepemilikan Hotel Angkasa yang dinyatakan hakim itu milik pengusaha Rijatono Lakka, dan bukan milik Lukas.

Karena selama ini KPK menuduh dan selalu menyiarkan bahwa Hotel Angkasa itu milik Lukas.

"Yang senada dengan pembelaan kami adalah tentang Hotel Angkasa. Itu benar punya Rijatono berdasarkan bukti sertifikat hak miliknya, apalagi Rijatono membeli tanak dari anaknya Gubernur Isak Hindom tahun 1999, sedang Pak Lukas menjadi Gubernur Papua tahun 2013," terang Petrus.

Ditambahkan kuasa hukum Lukas lainnya, Antonius Eko Nugroho, seharusnya hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas yang menderita ginjal kronis, stroke empat kali dan jantung.

Adapun dalam perkara ini, Gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar.

Uang puluhan miliar itu diterima Lukas bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.

Source :Kompas.comTribun-Papua.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x