"Keduanya menginap dan pada pukul 01.00 WIB, tersangka mengungkapkan perasaannya ingin putus dengan korban," kata Bimo.
Namun, permintaan yang diajukan Alung ditolak korban.
Akibatnya, kedua pasangan sejoli yang telah berpacaran selama 11 bulan itu bertengkar hingga korban berteriak.
"Teriakan itu direspons dengan tindakan pelaku yang membekap mulut korban menggunakan tangan kosong dan mengigit hidung korban," ujar Bismo.
Lantaran dibekap, korban lantas tak sadarkan diri.
Alung yang melihat korban sudah tak melawan kemudian memilih untuk tidur di sampingnya.
"Usai membunuh, korban ditidurkan di tempat tidur, kemudian tersangka juga tidur di samping korban mulai jam 01.00-04.00 WIB," ujar Bismo.
Ketika waktu Subuh tiba, Alung mencoba membangunkan korban. Namun, korban tidak merespons.
Mengetahui hal itu, Alung langsung menghubungi rekannya.
Ia juga mengarang cerita kepada rekannya bahwa korban mengalami kecelakaan sepeda motor.
Atas perbuatannya, Alung dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.