"Namun pelaku belum bisa menunjukkan benda itu kepada korban karena belum bisa diambil dengan sejumlah syarat," katanya.
Pelaku lalu meminta bantuan korban meminjamkan uang untuk biaya transportasi dan pembelian alat ritual.
Korban bersedia membantu karena tergiur janji pelaku yang akan memberikan uang sebesar Rp6 miliar.
"Korban dijanjikan dibagi uang sebesar Rp6 miliar. Lantaran tergiur janji manis pelaku, korban secara bertahap memberikan uang hingga nilainya mencapai total Rp38 juta," katanya.
Setelah memberikan uang, korban sempat beberapa kali menanyakan uang yang dijanjikan itu. Namun pelaku selalu menghindar.
Hingga pada 24 Januari 2024, pelaku datang ke rumah korban dengan membawa dua buah karung.
Pelaku mengatakan karung itu baru boleh dibuka setelah 10 hari karena nantinya akan berubah menjadi uang.
Korban yang curiga lalu membuka karung itu beberapa hari setelah pelaku datang.
Ternyata karung itu hanya berisi air minum kemasan gelas.
Sadar telah ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Eko mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP.