Namun, berdasarkan pengakuan pelaku terungkap dugaan modus dan motif pembuangan bayi tersebut.
Kepada polisi, NA yang kini menjalani penahanan di Rutan Polres Sumbawa mengaku sakit hati dengan ibu kandungnya karena disuruh masak saat sedang menyusui korban.
"Pelaku mengaku sakit hati sama ibu kandungnya yang suruh masak pas posisi lagi menyusui korban," jelas Regi.
"Ributlah mereka, dan pelaku ini kabur bawa korban ke sungai," lanjutnya.
Melansir Kompas.com, usai ribut dengan ibunya, pelaku membawa anaknya keluar dari rumah pada Kamis (1/2/2024).
Namun, di tengah jalan pelaku membuang bayi kandungnya tersebut ke aliran Sungai Molong yang terletak di Dusun Emang, Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk.
Pelaku kemudian meninggalkan alat gendong bayi di hulu aliran sungai Molong yang berjarak sekira tiga kilometer dari TKP.
Selanjutnya, pada Jumat (02/2/2024) sekitar pukul 07.00 Wita, pelaku bertemu dengan saksi Heruddin.
Pelaku menceritakan kepada saksi bahwa telah lari dari rumahnya dan telah membuang anak kandungnya di aliran Sungai Molong.
Heruddin lantas menghubungi piket jaga Polsek Lunyuk Polres Sumbawa, kemudian Kanit Reskrim beserta anggota piket menuju tempat keberadaan pelaku.
Mereka langsung mengamankan pelaku serta meminta NA untuk menunjukkan tempat anak kandungnya dibuang.