"Berdasarkan rekaman CCTV ada (pacar Tamara ada di lokasi)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
Pihaknya telah menaikkan status kasus kematian Dante dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sudah mendapatkan dugaan adanya peristiwa pidana," jelas dia.
Wira juga mengungkap bahwa status pacar Tamara kini masih sebagai saksi.
"Sementara masih kita ambil keterangan sebagai saksi," tuturnya.
Untuk sementara, polisi menerapkan pasal dugaan 350 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila menemukan potensi tindak pidana lain," pungkasnya.
(*)