Di rumah sakit, anak dari Tamara Tyasmara dengan DJ Angger Dimas itu dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Yudha pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
(*)