Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dipergoki Tetangga saat Gali Lubang, Ayah di Jambi Tega Bunuh Anak Kandung Karena Hal Ini, Sempat Ingin Dikubur di Halaman Rumah

Candra Mega Sari - Selasa, 20 Februari 2024 | 20:13
Seorang ayah di Jambi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan akannya yang ditangkap Polres Merangin, Jambi.
HO/Humas Polres Merangin, Jambi

Seorang ayah di Jambi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan akannya yang ditangkap Polres Merangin, Jambi.

Gridhot.ID - Seorang ayah di Jambi berinisial AY (44) ditangkap polisi karena diduga membunuh anak kandungnya, AN yang masih berusia 12 tahun.

Pelaku mengaku membunuh anaknya karena kesal dengan korban yang tidak bisa dinasihati saat bermain layang-layang.

"Tersangka sudah ditangkap dan ditahan. Kita juga akan lakukan tes kejiwaan terhadap pelaku," kata Kapolres Merangin, AKBP Ruli Roberto melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (19/2/2024).

Saat ini, AY sedang diperiksa untuk mencari kemungkinan adanya motif lain dari pembunuhan ini.

Kronologi

Pembunuhan bermula ketika korban sedang bermain layang-layang pada Minggu (18/2/2024) sekitar 13.30 WIB.

Pelaku kala itu memanggil korban agar segera pulang ke rumah.

Namun, korban mengaku ingin pulang ke rumah ibunya, sementara ayahnya ingin AN menginap di rumahnya.

Diketahui AY sudah bercerai dengan istrinya sehingga mereka tidak tinggal serumah.

Namun, korban tinggal bersama ayahnya.

AY yang emosi dengan penolakan anaknya langsung menghampiri korban yang sedang bermain layang-layang, kemudian mencekik lehernya sampai meninggal dunia.

Baca Juga: Usianya Masih Muda, Terkuak Identitas Mayat Pria yang Tergeletak di Balkon Lantai 3 Mal Kelapa Gading, Kondisinya Mengenaskan

Sadar dengan kondisi anaknya yang sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian menggali lubang di belakang rumah, diduga untuk mengubur jasad anaknya.

Tetangga yang melihat gerak-gerik pelaku merasa curiga.

Sang tetangga lalu memeriksa ke dalam rumah dan mendapati korban terbujur kaku di atas tempat tidurnya.

Melihat kondisi itu, tetangga melaporkan kejadian tersebut ke pihak aparat desa dan polisi.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.

Baca Juga: Diusir Warga dari Kampung, Begini Nasib Keluarga Junaedi Pelaku Pembunuhan Sadis di Kaltim, Rumah dan Bengkel Kini Rata dengan Tanah

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x