Gridhot.ID - Seorang ayah di Jambi berinisial AY (44) ditangkap polisi karena diduga membunuh anak kandungnya, AN yang masih berusia 12 tahun.
Pelaku mengaku membunuh anaknya karena kesal dengan korban yang tidak bisa dinasihati saat bermain layang-layang.
"Tersangka sudah ditangkap dan ditahan. Kita juga akan lakukan tes kejiwaan terhadap pelaku," kata Kapolres Merangin, AKBP Ruli Roberto melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (19/2/2024).
Saat ini, AY sedang diperiksa untuk mencari kemungkinan adanya motif lain dari pembunuhan ini.
Kronologi
Pembunuhan bermula ketika korban sedang bermain layang-layang pada Minggu (18/2/2024) sekitar 13.30 WIB.
Pelaku kala itu memanggil korban agar segera pulang ke rumah.
Namun, korban mengaku ingin pulang ke rumah ibunya, sementara ayahnya ingin AN menginap di rumahnya.
Diketahui AY sudah bercerai dengan istrinya sehingga mereka tidak tinggal serumah.
Namun, korban tinggal bersama ayahnya.
AY yang emosi dengan penolakan anaknya langsung menghampiri korban yang sedang bermain layang-layang, kemudian mencekik lehernya sampai meninggal dunia.
Sadar dengan kondisi anaknya yang sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian menggali lubang di belakang rumah, diduga untuk mengubur jasad anaknya.
Tetangga yang melihat gerak-gerik pelaku merasa curiga.
Sang tetangga lalu memeriksa ke dalam rumah dan mendapati korban terbujur kaku di atas tempat tidurnya.
Melihat kondisi itu, tetangga melaporkan kejadian tersebut ke pihak aparat desa dan polisi.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
(*)