GridHot.ID - Seorang santri atau siswa kelas 2 SMP berinisial AAR (14) dianiaya oleh seniornya inisial AW (15) di pondok pesantren Kecamatan Manggal, Kota Makassar, pada Kamis (15/2/2024).
Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban harus kehilangan nyawa.
Korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Grestelina pada Selasa (20/2/2024) dini hari.
Korban mengembuskan napas terakhir usai disebut mengalami luka serius di bagian belakang kepala.
Melansir Tribun-Timur.com, keluarga menyebut korban mengalami luka pecah di bagian belakang kepala serta luka di otak kecil yang menyebabkan gagal napas.
"Lukanya menurut keterangan (keluarga) korban sendiri ada luka pecah di bagian belakang kepala," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana ditemui Tribun-Timur.com di kantornya.
"Ada luka di otak kecil yang menyebabkan gagal nafas dan sebagainya," sambungnya.
Devi mengatakan jajarannya terus berupaya agar kasus itu rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Adapun langkah-langkah yang kami lakukan, selain mengamankan pelaku, kami juga cek CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian tersebut," tuturnya.
"Juga kami berkoordinasi dengan dokter untuk data-data rekam medis atau hasil-hasilnya selama korban tersebut di rawat di rumah sakit," bebernya.
Kronologi dan Motif
Devi menjelaskan, penganiayaan berujung kematian itu bermula saat pelaku berada dalam perpustakaan pada Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.
Saat itu, korban mengetuk-ngetuk jendela kaca perpustakaan yang membuat pelaku tersinggung hingga melakukan penganiayaan.
"Kejadiannya pada tanggal 15 Februari kemarin sekitar pukul 10.00 Wita pagi," kata Devi.
"Pelaku tersinggung dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya.
Korban yang mengalami sejumlah pukulan di tubuhnya kemudian dilarikan ke RS Grestelina.
Namun nahas, pada Selasa (20/2/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia.
Pelaku Ditangkap
Devi mengatakan, jajarannya telah mengamankan terduga pelaku seusai kejadian.
Pelak ditangkap di Perumahan Amalia Residence Kabupaten Gowa.
"(Terduga pelaku) AW (15) ditangkap sekira pukul 02:30 Wita. Bertempat di Perumahan Amalia Residence Kabupaten Gowa," ujarnya.
(*)