Selain mengamankan kedua pelaku, ssmbuna Angga, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa pisau dan pedang milik kedua pelaku.
Dan atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.
"Atas ulah keduanya, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,"tuturnya.(*)