Hingga kini,Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan senjata api dan apakah senjata tersebut memiliki izin resmi, atau justru ilegal.
"Penyidik tidak akan merasa puas dengan alibi yang dibangun oleh terduga pelaku. Penyidik akan melakukan penyelidikan lanjutan dengan alibi yang dibangun tersebut," tutur Nicolas.
Atas perbuatannya itu, Gathan Saleh disangkakan Pasal 338 jo Pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 UU Darurat terkait dengan membawa atau memiliki senpi, sajam, tanpa hak.
Gathan Saleh bisa terancam pidana penjara di atas 5 tahun.
"Ini dugaan pasal yang kami kenakan untuk terduga pelaku, yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan," ujar Nicolas.
Diketahui sebelumnya, Nicolas mengungkapkan bahwa pihaknya sempat alami kendala dalam menangkap Gathan Saleh.
Pihaknya terkendala mengenai penelusuran terhadap keberadaannya, karena terduga terduga pelaku telah menonaktifkan seluruh perangkat komunikasi.
"Semua alat komunikasi dari terduga pelaku telah dinonaktifkan. Itulah kendala yang kami hadapi dalam pengungkapan kasus,"ujarnya.
Sebagai informasi, aksi penembakan yang terjadi pada Kamis (8/2/2024) itu dikarenakan cekcok antara terduga pelaku dengan rekannya.
Penembakan itu terekam oleh kamera pengawas CCTV yang berada di depan gedung di kawasan Jatinegara yang merupakan lokasi kejadian.
(*)