Pada 25 Februari 2024, mayat Indriana ditemukan dan polisi melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana mati, atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(*)