Sementara itu, suami tersangka inisial MAS mengaku sudah melihat gelagat aneh dari istrinya sejak 2 bulan lalu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap suami tersangka itu mengetahui ada keanehan lebih kurang2 bulan terakhir," imbuh Firdaus.
Salah satunya, tersangka sering mengucapkan soal bisikan gaib kepada suaminya.
"Ya tetap bisikan-bisikan gaib, dia (tersangka) bilang (kepada suaminya) bentar lagi kiamat, seperti itu," ujar Firdaus.
Sehari sebelum membunuh AAMS, SNF sempat ingin membawa kedua anaknya ke suatu tempat karena mengaku mendapat "panggilan".
Esok harinya, AAMS ditemukan tewas bersimbah darah dengan 20 luka tusukan di Perumahan Burgundy, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).
SNF dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 180 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Nantinya, putusan hukuman SNF akan ditentukan oleh majelis hakim di persidangan.
"Hakim yang dalam proses persidangan itu yang menentukan berdasarkan hasil psikiater apakah dinyatakan gangguan jiwa berat, sedang atau ringan, seperti itu," tandas Firdaus.
Kata krimonilog
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menduga SNF menderita psikotik, yakni kelainan jiwa yang disertai dengan disintegrasi kepribadian dan gangguan kontak dengan kenyataan.