Peristiwa itu diketahui terjadi di Palembang, Sabtu (23/3/2024) pukul 14.00 WIB.
Kedua korban, yakni Dedi Zuheransyah (51 tahun) dan rekannya Robert Johan Saputra (35 tahun) selaku oknum debt collector.
Diduga Aiptu FN memiliki tunggakan pembayaran cicilan mobil sehingga kedua debt collector ini datang menghampiri dan berniat mengambil mobil tersebut.
Namun, Aptu FN justru melakukan penganiayaan pada kedua debt collector tersebut.
(*)