Jaksa menyebutkan nama salah satu penyanyi bernama Nayunda Nabila.
Arief membenarkan ada pembayaran dari Kementan untuk biduan Nayunda tersebut.
"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda ternyata rising star idol. Itu berapa kali ke yang ke Nayunda?" tanya jaksa.
"Satu kali saja," jawab Arief.
Arief mengatakan pembayaran untuk Nayunda ditransfer ke rekening seseorang bernama Rezky.
Namun dia mengaku tak mengenal Rezky.
"Lalu bagaimana saksi waktu itu Pak Kasdi minta saksi transfer, tapi kemudian bicaranya dengan Rezky waktu itu gimana?" tanya jaksa.
"Kita nanya 'ini transfernya ke mana?' Pak Kasdi kan menyuruh-nyuruh saya untuk transfer. Cuman kan saya mau transfer ke mana, ke rekening siapa. Makanya coba hubungan Rezky," jawab Arief.
"Apakah Rezky yang undang?" tanya jaksa.
"Saya nggak tahu lah, Pak," jawab Arief.
Seperti diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.