4 tahun yang lalu
Kapolri Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/ 2 /III/2020 pada Maret lalu. Maklumat tersebut dikeluarkan terkait mewabahnya pandemi virus corona di Indonesia. Namun, baru-baru ini Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu. Polisi tetap mengawasi pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) meskipun Maklumat Kapolri tentang Penanggulangan Covid-19 sudah dicabut. Selain itu, di Jabar, PSBB sudah diakhiri.