4 tahun yang lalu
Ketika akan menikah, biasanya disediakan mahar atau maskawi dari pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai perempuan. Mahar yang diterima biasanya berbeda, bisa dalam wujud uang tunai, emas, tanah, rumah, atau benda berharga yang lain. Seorang penghulu membagikan kisah pengantin wanita yang meminta mahar kawin sebesar Rp 500 saja.